Tata Tertib Kost Edo

Panduan dan aturan demi kenyamanan bersama seluruh penghuni.

  1. Memiliki KTP dan menyerahkan foto copy KTP 1 lembar/orang kepada pemilik kost.
  2. Memberikan nomor telepon/HP yang bisa dihubungi kepada pemilik kost.
  3. Wajib membuat KIPEM.
  4. Jumlah anggota maksimal dalam satu kamar adalah 2 orang dewasa.
  5. Mampu menjaga keharmonisan hubungan antar penghuni kost. Tidak saling mengganggu sesama penghuni kost seperti menyalakan radio/tape, TV terlalu keras, membuat kebisingan atau kegaduhan.
  6. Ikut serta dalam menjaga keamanan, kebersihan dan kenyamanan rumah kost.
  7. Tidak menyimpan senjata api, narkoba, dan minuman keras.
  8. Dilarang keras melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan norma-norma kesusilaan.
  9. Dilarang membuang sisa pembalut wanita dan sisa makanan kedalam toilet agar tidak buntu/mampet.
  10. Dilarang memelihara hewan peliharaan jenis apapun di lingkungan kost.
  11. Wajib membuang sampah pada tempat sampah yang telah disediakan.
  12. Fasilitas yang tersedia (Kolam renang, Gym, Wifi) khusus dan hanya untuk penghuni kost saja.
  13. Jika meninggalkan tempat, harap matikan air, api, dan alat-alat yang berhubungan dengan listrik seperti TV, TAPE, KIPAS dll.